Kejati Tetapkan Kadis ESDM Sultra sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida
KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp495 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra mengantongi dua alat bukti yang sah. “Tersangka Andi Azis diduga kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, di Kendari, Senin, 6 Desember 2021.
Menurut Setyawan, pada 2019 Andi Azis yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Sultra, memberikan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia meski perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ada indikasi pemberian sesuatu. Sama halnya dengan tahun 2021, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sudah dicabut, tetapi RKAB masih diterbitkan. Sehingga ada dugaan pemberian suap berupa uang,” ujar Setyawan.
Meski telah berstatus tersangka, Kejati Sultra belum memanggil Andi Azis untuk diperiksa. “Belum dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Kalau sebagai saksi, sudah berkali-kali. Penyidik akan segera memanggil tersangka, mungkin besok atau lusa,” katanya.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa lebih dari 40 saksi dan enam ahli. Dengan penetapan Andi Azis, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, mantan Plt Kabid Minerba Yusmin, General Manager PT Toshida Indonesia Umar, dan mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra merilis hasil audit yang menemukan penyimpangan dalam proses perizinan penggunaan kawasan hutan dan penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia. Audit tersebut menyebutkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp495 miliar lebih.
“Peran tersangka selaku Kadis ESDM adalah menetapkan RKAB tanpa dasar hukum yang sah,” terang Setyawan.
Penyidik Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan ekspose perkara dan memastikan penetapan tersangka terhadap Insinyur Andi Azis didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sesuai mekanisme hukum acara pidana.
- Reporter: Ahmad







