Kejati Tetapkan Kadis ESDM Sultra sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida

waktu baca 2 menit
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis, sebagai tersangka

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia dengan kerugian negara Rp495 milyar lebih.

Kajati Sultra menetapkan Andi Azis sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dengan mengantongi dua alat bukti.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, Andi Azis diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setyawan menuturkan, pada tahun 2019 lalu Andi Azis masih menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Sultra, kemudian memberikan persetujuan RKAB tanpa terpenuhinya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ada indikasi pemberian sesuatu. Samahalnya dengan 2021, IPPKH sudah dicabut, tetapi masih diberikan RKAB. Sehingga ada indikasi pemberian suap berupa uang,” jelas Setyawan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Setyawan, Kadis ESDM Sultra belum dilakukan pemanggilan untuk diperiksa.

“Belum dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Kalau sebagai saksi sudah berkali-kali. Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka, mungkin besok atau lusa,” katanya.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 saksi ditambah 6 ahli.

Dengan ditetapkannya Andi Azis sebagai tersangka, maka dalam kasus ini Kejati Sultra telah menetapkan lima orang tersangka.

Sebelumnya, Kejati Sultra terlebih dulu telah menetapkan 4 orang tersangka yakni, Direktur Utama PT. Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, mantan Plt Kabid Minerba Yusmin, General Manager PT. Toshida Indonesia Umar, dan mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.

Kasus tersebut mencuat usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra merilis hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas terlarang PT. Toshida.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, dalam proses perizinan penggunaan kawasan hutan dan penerbitan RKAB PT. Toshida Indonesia telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp495 milyar lebih.

”Peran tersangka selaku Kadis ESDM yakni menetapkan RKAB,” terang Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, Senin, (6/12/2021).

Pada 1 Desember 2021 lalu, penyidik telah menetapkan Insinyur AA sebagai tersangka yang didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, serta mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *