Kejari Wakatobi Tetapkan M sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharan Jalan Horuo – Kalimas

waktu baca 3 menit

WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Sulawesi Tenggara menetapkan pelaksana kegiatan inisial M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharan jalan Horuo – Kalimas pada Senin, (11/12/2023).

M ditetapkan tersengka setelah sebelumnya Kejari Wakatobi menetapkan Eks Kadis PUPR Wakatobi inisial K sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Pelaksana kegiatan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan dengan nilai kontrak Rp 7,6 miliar yang bersumber dari DAK APBD Kabupaten Wakatobi.

”Bahwa “M” ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Pidsus-18 Nomor: TAP- 1409/P.3.15/Fd.2/12/2023 tanggal 11 Desember 2023,” ungakap Dody Sinaga, Kajari Wakatobi .

Kata Dody penetapan tersangka M sekira pukul 17.15 Wita, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hamrullah S.H., M.H selaku penyidik Kejari Wakatobi.

Pada pukul 13.30 Wita M telah diperiksa sebagai saksi oleh Irtanto Hadi Saputra Rachim S.H., M.H. Selaku Ketua Tim Penyidik Kejari Wakatobi dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pekerjaan pemeliharan berkala jalan Horuo- Kalimas pada Dinas PUPR tahun anggaran 2022.

”M diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, berawal adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sultra terkait adanya kekurangan volume pekerjaan.

Dari hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wakatobi menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 840 juta berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Sulawesi Tenggara.

”Bahwa guna kepentingan penyidikan dalam perkara Aquo, selanjutnya Tim Penyidik mengusulkan agar tersangka M dilakukan penahanan, selanjutnya tersangka M dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 30 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-391/P.3.15/Fd.2/12/2023, tanggal 11 Desember 2023, dan pada sekira pukul 20.00 WITA, Tersangka M dititipkan di Rutan Polres Wakatobi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, bahwa sehubungan dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Berkala Jalan Horuo – Kalimas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wakatobi masih melakukan pendalaman atas fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan, dan apabila diperoleh dua alat bukti dan terungkap fakta terdapat pihak lain yang ikut atau turut serta bertanggungjawab dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharan Berkala Jalan Horuo- Kalimas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2022, maka Tim Penyidik akan melakukan penetapan tersangka kepada pihak-pihak tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

”Bahwa sebelumnya pada pukul 17.30 WITA Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wakatobi telah menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara berupa uang Tunai Senilai Rp. 790 juta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Horuo-Kalimas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2022 Dari Tersangka inisal “M”,” pungkasnya.

Reporter : Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Психологический тип тест.
    Мышление егэ по обществознанию.
    Что является предметом психологии развития.
    Личности человека список психология.
    Противоположный коричневому цвету.
    Субъективные мысли.

    Also visit my blog post; Консультации

Sudah ditampilkan semua
error: Content is protected !!