Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Pidana Umum
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, memusnahkan barang bukti dari 29 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Muna pada Rabu, 19 November 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Indra Thimoty, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Djunaedi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan periode Juni hingga 31 Agustus 2025.

“Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 121 gram, sebelas bilah senjata tajam, 34 lembar pakaian, lima unit barang elektronik, serta 54 item barang bukti lainnya,” ujar Djunaedi.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari perkara-perkara yang sudah inkracht,” ucapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri perwakilan Polres Muna, Kasat Narkoba, Kepala BNN Muna Muhammad Ridwan Zain, serta Ketua Pengadilan Negeri Raha.
Kegiatan berlangsung tertib dan menunjukkan sinergi antar-aparat penegak hukum dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.
- Reporter: Bensar







