Kejari Muna Fokus Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Stadion Motewe Rp34,8 Miliar
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penyidikan terkait mangkraknya proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe yang menelan anggaran sebesar Rp34,8 miliar dari tahun 2022 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Thimoty, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) La Ode Fariadin, mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut terus berlanjut hingga diperoleh kesimpulan yang jelas mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Penanganan perkara pembangunan stadion tetap berjalan sampai ditemukan satu kesimpulan dan siapa nantinya yang bertanggung jawab,” tegas La Ode Fariadin, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, saat ini Kejari Muna telah berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Kementerian PUPR serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperdalam aspek teknis proyek.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari LKPP, dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
“Kami tinggal menunggu jadwal penilaian ahli. Untuk pemeriksaan kerugian keuangan negara, Kejaksaan akan melibatkan lembaga yang berkompeten, seperti Inspektorat, BPKP, dan BPK,” jelas Hamrullah.
Sebelumnya, Kejari Muna telah memeriksa 20 orang saksi yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Adapun anggaran pembangunan stadion bersumber dari dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT SMI senilai Rp16,8 miliar pada 2022, serta APBD tahun 2023 sebesar Rp18 miliar, dengan total Rp34,8 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Muna, mengingat proyek stadion yang diharapkan menjadi pusat kegiatan olahraga daerah itu belum menunjukkan kemajuan berarti sejak dua tahun terakhir.
- Reporter: Bensar







