Kejari Muna Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Motewe Rp34 Miliar
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe yang menelan anggaran hingga Rp34 miliar.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi terkait pembangunan stadion yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022–2023. Salah satu sorotan dalam penyidikan adalah kegagalan konstruksi, termasuk ambruknya kantilever pada 2024 lalu.
“Potensi kegagalan bangunan stadion ditentukan oleh ahli konstruksi. Kami sudah bersurat ke Kementerian PUPR untuk melakukan evaluasi. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih pendalaman,” ujar Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin.
Proyek tersebut dikerjakan dua perusahaan berbeda. Pada 2022, pembangunan menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp16 miliar yang dikerjakan PT Laskar Buton Semesta.
Tahun berikutnya, proyek dilanjutkan dengan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp18 miliar melalui PT Sinar Bulan.
Total anggaran pembangunan stadion mencapai Rp34 miliar. Meski begitu, sejumlah persoalan teknis hingga indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan membuat proyek itu masuk dalam radar Kejari Muna.
Reporter: Bensar Sulawesi







