Kejari Kolut Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Bandara

waktu baca 1 menit
Konferensi Pers Penetapan Tersangka Korupsi Bandara Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, di Kejaksaan Negeri Lasusua, Sabtu (22/7/2023). Foto Fyan

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Bandar Udara (Bandara) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Masing-masing ketiga tersangka berinisial J selaku pengguna anggaran, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JM selaku penyedia lokasi lahan pematang Bandara.

Kepala Kejari Kolut, Henderina Malo mengatakan penetapan ketiga tersangka berdasarkan bukti yang menguatkan penetapan tersangka serta hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana, saat diperiksa terdapat banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditetapkan hingga merugikan negara.

“Kami masih tunggu hitungan dari BPK berapa kerugian negara,” kata Henderina Malo, saat Konfrensi Pers, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Henderina Malo, pihak penyidik masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa 39 saksi. Masing-masing saksi yang diperiksa memiliki keterlibatan dalam proyek pematang lahan bandara tersebut.

“Kita sudah periksa beberapa saksi yang terlibat. Ini masih permulaan dan akan ada tersangka lain,” tegas Henderina Malo.

Reporter : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!