Kasat Pol-PP Muna: Jika ada Pungli Perpanjangan SK Bakal Diberi Sangsi

waktu baca 1 menit
Kasat Pol-PP Muna, Bahtiar

MUNA, TRIASPOLTIKA.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtiar Baratu menegaskan jika ditemukan ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga honorer, pihaknya tidak segan memberikan sanksi.

Pernyataan tegas disampaikan Bahtiar setelah mendapat isu terkait dugaan perpanjangan SK kontrak tanggal 31 Desember 2021-2022 kepada tenaga kontrak sebanyak 500 Pol. PP dimintai dana Rp50 ribu per orang.

“Masa hanya pengurusan SK meminta uang senilai Rp50 ribu, padahal lembaran SK tidak banyak. Soal informasi itu belum ada laporan kepada saya,” terang Bahtiar pada Triaspoltika.id, Jumat, (17/12/2021).

Bahtiar berharap tidak terjadi pungutan liar ditubuh Satpol-PP, sebab pihak tidak segan memberikan sanksi tegas jika terjadi.

Reporter: Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *