Kakek di Konawe Ditetapkan Tersangka Tindakan Asusila

waktu baca 2 menit
Terduga Pelaku tindak asusila anak di bawah umur

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Seorang pensiunan guru berusia 71 tahun inisial S, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Konawe atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 4 tahun, Bunga (nama samaran), di Desa Mokaleleo, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Orang tua korban, Jamaluddin (49) dan Citra (43), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe pada Rabu (17/12/2025).

Dihadapan Polisi, mereka menceritakan peristiwa yang dialami anaknya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 10/12/2025 sekitar pukul 14.00 ketika korban sedang tertidur di rumah.

“Berdasarkan keterangan orang tua korban, pelaku yang merupakan tetangga datang ke rumah dengan alasan membantu memperbaiki atap. Saat ayah korban pergi sebentar, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang sedang tidur,” kata Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, Selasa 23/12/2025.

Ia melanjutkan, setelah orang tua korban pulang, pelaku kemudian berpamitan pulang. Baru pada sore harinya, saat Bunga dimandikan, korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

Setelah diperiksa, terdapat tanda kemerahan. Saat ditanya, korban dengan polos menyebut bahwa bagian tersebut “ditusuk-tusuk” oleh “si kakek” dengan menggunakan alat kelaminnya.

Tidak terima perlakukan yang diterima anaknya, kedua orangtuanya melaporkan ke pemerintah setempat untuk di selesaikan secara kekeluargaan dan adat. Namun Upaya penyelesaian melalui pemerintah desa tidak direspon pelaku.

“Karena tidak ada titik terang dari penyelesaian adat, pihak korban akhirnya melaporkan secara resmi ke Polres Konawe. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, kami akhirnya mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Taufik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.