Jadwal Kegiatan Siswa Selama Bulan Ramadhan: Simak Aturan Belajar

waktu baca 2 menit
Kepala Dikbud Kabupaten Muna, Rahmat Raeba

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengurangi durasi setiap jam belajar sebanyak 5 menit. Misalnya, durasi belajar untuk SMP dikurangi dari 45 menit menjadi 35 menit, SD dari 35 menit menjadi 30 menit, dan PAUD dari 30 menit menjadi 25 menit.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna telah menerbitkan surat edaran pembelajaran selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Ini menindaklanjuti surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400 tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Pembelajaran di bulan suci Ramadhan dilaksanakan dengan penyesuaian jadwal dan materi yang disesuaikan dengan suasana bulan Ramadhan. Durasi proses pembelajaran juga dikurangi dari jadwal biasanya.

“Jam belajar dikurangi untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya. Materi pembelajaran dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai keagamaan dan karakter yang luhur,” ujar Kepala Dikbud Kabupaten Muna, Rahmat Raeba, Selasa (4 Maret 2025).

Pembelajaran di bulan Ramadhan hanya berlangsung dari 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Satuan pendidikan juga wajib menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat yang diikuti oleh peserta didik muslim. Kegiatan tersebut dapat diisi dengan tadarus Al-Qur’an, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

“Bagi peserta didik nonmuslim, mereka melaksanakan kegiatan pembinaan kerohanian. Pelaksanaan pembelajaran di rumah, orang tua diharapkan berperan aktif dalam membimbing dan mendampingi siswa dalam menyelesaikan tugas dari guru dan melaksanakan ibadah serta kegiatan keagamaan selama Ramadhan,” tambah Rahmat Raeba.

Reporter: Bensar Sulawesi