IRT di Koltim Diamankan Polisi, Diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu
KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan reserse narkotika Polres Kolaka Timur mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ML warga Desa Wonuamboteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara pada Rabu, (23/9/2026). ML diamankan petugas karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur Iptu Laode Rasuli mengungkapkan, penangkapan ML berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lambandia.
”Usai menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Saat pengeledahan ML terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya,” ungkap Laode Rasuli.
ML ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu siap edar yang sudah dikemas menggunakan plastik bening.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur Jumahani, mengapresiasi keberhasilan dari Satuan Narkoba Polres Kolaka Timur atas pengungkapan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kepada Kapolres Kolaka Timur serta mendukung penuh kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Wonuambuteo,” ujar Jumahani.
Jumhani mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. ”Laporkan jika ada yang mencurigakan di lingkungan kita. DPRD Kolaka Timur akan terus bersinergi dan mendukung penuh segala upaya penegakan hukum demi mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
- Editor: Dekri







