Ini Motif Pembunuhan Firdaus, Pegawai Pengadilan Agama

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Modus kasus pembunuhan Firdaus (37), salah seorang pegawai Pengadilan Agama Kolaka akhirnya terungkap.

Polres Kolaka mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan salah seorang tersangka berinisial SEF (41).

Dari hasil interogasi Polisi kepada tersangka SEF, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa Firdaus lantaran cemburu melihat kekasih gelapnya inisial IIN sedang duduk berduaan dengan korban.

Peristiwa itu bermula saat tersangka hendak mencari makan malam di wisata kuliner, tanpa disengaja melihat kekasihnya sedang duduk bersama korban.

Tersangka yang dipenuhi rasa cemburu kemudian menghampiri keduanya.

“Tersangka kemudian menampar kekasihnya yang tak lain IIN, sembari meminta hubungan mereka diakhiri saja,” terang Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah.

Lanjut Kapolres, korban yang menyaksikan pemukulan IIN oleh tersangka, akirnya tidak terima. Korban kembudian mencoba melakukan perlawanan pada tersangka.

Tersangka yang melihat korban hendak melakukan perlawanan pada dirinya, kemudian repleks menendang korban.

“Akibatnya, korban terjatuh ke laut. Korban kemudian mengajak pelaku untuk ikut turun ke laut beradu jotos,” jelasnya.

Tersangka yang tersulut emosi, kemudian turun ke laut menghampiri korban. Tersangka kemudian memukul korban tepat pada bagian leher korban.

Merasa nyawanya penuh ancaman, korban kemudian mengatakan pada tersangka, apakah tersangka ingin membunuh korban, tersangka memudian menjawab akan membunuh korban.

“Tersangka yang membawa badik saat itu, kemudian menikam korban pada bagian perut korban,” jelas Kapolres.

Usai menikam korban, tersangka kemudian membuang badikanya ke laut. Setelah itu tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *