Ini Klarifikasi DPM-PTSP Wakatobi Terkait Izin THM
WAKATOBI, TP – Pemda Wakatobi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Mengklarifikasi pemberitaan dibeberapa Media Online Lokal Sultra terkait izin THM di Wakatobi. Kamis (3/9/2020).
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Wakatobi H Abdul Karibi mengatakan,
dari 10 Tempat Hiburan Malam (THM) di pulau Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi yang telah memiliki izin:
Karaoke Bintang Meohay, karaoke Metro Classik, karaoke Datuk Raja, Planet Famili Karaoke, karaoke Butu Indah, Pelangi Karaoke, Karaoke Tri Putri, Bintang Famili Karaoke, karaoke Zona X, dan karaoke Watumolombu Pratama.
“Dari 10 THM yang telah mengantongi izin dua diantaranya telah tutup. Yakni, karaoke Metro Classik dan karaoke Watumolombu Pratama. Sedangkan dua THM di Wangi-wangi yang masih dalam proses pengurusan izin yaitu karaoke Dosparados dan karaoke Dela Bomba Club,” ujar H Abdul Karibi.
Lebih lanjut kata H Abdul Karibi, THM yang belum memiliki dan mengurus izin yaitu karaoke Pasir, karaoke Walobu, karaoke remang-remang, putri karaoke, karaoke Dela Bomba Club dan karaoke Dosparados,” ujarnya.
H Abdul Karibi juga menambahkan, untuk memudahkan para pengusaha atau investor yang ingin membuka usaha di Wakatobi dalam hal mengurus surat izin usaha maka dapat diakses melalui online.
“Sekarang untuk mengurus berbagai surat izin sudah sangat dimudahkan karena dapat dilakukan secara elektronik.” jelasnya.
Ia menuturkan untuk membuat surat ijin secara elektronik, pengusaha atau investor dapat mengakses layanan OSS di http://oss.go.id. Selain juga dapat dilakukan secara konvensional, dengan langsung datang pada pihaknya.
“Kemudahan pelayanan itu kita harapkan dapat mendorong para calon Investor dan Pengusaha dalam membuat Ijin usahannya sesuai dengan Jenis Usaha yang dimiliki,” tuturnya.
Reporter: Anto