Hendak Transaksi Sabu, Wanita Asal Kendari Diciduk Polisi
KENDARI, TP – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap transaksi Narkotika jenis Sabu seberat 9,43 gram di Jalan Pisang, RT. 04, RT. 11, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, berawal dari informasi masyarakat pelaku sering melakukan transaksi gelap narkotika jenis Sabu di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Tim Ditresnarkoba Polda Sultra akhirnya bergerak cepat untuk menangkap pelaku VM.
“Pelaku ditangkap dengan paksa didalam rumah di Jalan Pisang, RT. 04, RT. 11, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat tim melakukan penggeledahan kebadan pelaku ditemukan barang bukti 1 sachet Narkotika jenis Sabu seberat 9,43 gram,” ujar Dolfi, Selasa (27/4/2021).
Selanjutnya Tim membawah pelaku beserta barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku ia memperoleh sabu tersebut dari temannya yang berada di Kota Kendari, Lalu pelaku mengedarkan dengan cara sistem tempel kepada pelanggannya,” jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Ahmad







