HANTARU ke-66, BPN Muna Barat Luncurkan “Barakkah Tawaf” untuk Amankan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

waktu baca 2 menit
Kepala Kantor Pertanahan Mubar Romandhona Setyawan saat menandatangani peluncuran “Barakkah Tawaf”|Farid/Triaspolitika.id

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-66, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Muna Barat meluncurkan inovasi layanan “Barakkah Tawaf”, program jemput bola sertifikasi tanah rumah ibadah dan tanah wakaf.

Program ini diluncurkan Bupati Muna Barat La Ode Darwin di halaman Kantor Pertanahan Muna Barat, Kamis (24/9/2026).

Inovasi yang mengusung misi “Bersama Amankan Aset Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf” ini dirancang untuk mempercepat penerbitan sertifikat melalui pendekatan jemput bola, dengan melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian Agama setempat.

Peringatan HANTARU 2026 mengusung tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, menegaskan bahwa kebijakan agraria dan tata ruang harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam rangkaian upacara yang dipimpin Bupati La Ode Darwin, BPN Muna Barat menyerahkan 1.000 bidang sertifikat tanah kepada masyarakat, memberikan bantuan UMKM, serta menganugerahkan piagam penghargaan kepada ketua panitia ajudikasi PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat Romandhona Setyawan, S.H., M.H., menjelaskan makna filosofis di balik nama inovasi tersebut. “Barakkah” diambil dari nama desa di Kecamatan Tiworo Selatan, sementara “Tawaf” melambangkan gerakan dinamis dan kolaboratif dalam pelayanan pertanahan.

“Melalui inovasi ini, terjalin sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan BPN yang berkolaborasi secara jemput bola untuk mengumpulkan data dan memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah dan tanah wakaf,” ujar Romandhona.

Bupati La Ode Darwin menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam melindungi aset umat.

“Inovasi Barakkah Tawaf ini luar biasa dan sangat mulia, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengamankan aset-aset tempat ibadah milik umat di wilayah Muna Barat melalui sertifikasi tanah yang difasilitasi BPN,” kata Darwin.

Dengan program ini, BPN Muna Barat menargetkan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di kabupaten tersebut tersertifikasi, terhindar dari sengketa, serta memberikan rasa aman bagi jemaah dalam beribadah.

Langkah ini juga sejalan dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang didorong Kementerian ATR/BPN sejak 2024–2025 untuk mencegah konflik dan menjaga fungsi sosial tanah.

“Semoga BPN Muna Barat terus tingkatkan pelayanan masyarakat, bertransformasi melayani lebih pasti, bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Muna Barat,” pungkas Darwin.

  • Reporter: Farid