HANTARU 2026 di Muna Barat, Bupati Puji Layanan Pertanahan
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Puncak peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kabupaten Muna Barat ditandai dengan upacara di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat, Kamis (24/9/2026).
Bupati Muna Barat La Ode Darwin bertindak sebagai inspektur upacara. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran BPN Muna Barat, pejabat lingkup Pemkab Muna Barat, mitra kerja dari instansi vertikal, lembaga, badan usaha milik negara/daerah, serta masyarakat penerima manfaat sertifikasi hak atas tanah.
HANTARU 2026 mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti.” Tema tersebut menegaskan komitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam amanatnya yang membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, La Ode Darwin menyampaikan sejumlah capaian pelayanan pertanahan nasional.
Di antaranya, layanan pengukuran terjadwal telah berjalan di 465 kantor pertanahan atau 96,3 persen dari seluruh kantor pertanahan di Indonesia, dengan waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja.
Selain itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari telah mulai diterapkan di 78 kantor pertanahan. Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA+) juga kembali hadir di 44 lokasi di Pulau Jawa dan Bali.
“Pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang melalui Program PTSL,” kata La Ode Darwin saat membacakan sambutan tersebut.
Ia menegaskan, transformasi pelayanan harus berjalan seiring dengan integritas. Digitalisasi diharapkan membuat layanan semakin mudah, perubahan organisasi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan kepastian hukum harus hadir dalam setiap proses administrasi pertanahan dan tata ruang.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pertanahan atas kerja keras dalam melayani masyarakat Muna Barat. Ia berharap kualitas pelayanan tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan.
4.063 Sertipikat Dibagikan
Usai upacara, BPN Muna Barat menyerahkan 4.063 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat.
Sertipikat menjadi bukti sah kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya. Dengan kepastian tersebut, tanah dapat dimanfaatkan secara lebih aman untuk tempat tinggal, lahan usaha, maupun pertanian.
Tinjau UMKM Binaan
Setelah penyerahan sertipikat, Bupati La Ode Darwin bersama Kepala BPN Muna Barat dan Direktur Rumah BUMN Muna Barat mengunjungi lapak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UMKM tersebut merupakan binaan Rumah BUMN Muna Barat yang mendapat dukungan BPN Muna Barat melalui kolaborasi Program Akses Reforma Agraria.
Program tersebut diarahkan agar tanah yang telah dimiliki masyarakat tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber kesejahteraan.
Masyarakat diharapkan dapat mengakses permodalan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan pendapatan.
Luncurkan “Barkkah Tawaf”
Rangkaian kegiatan HANTARU 2026 ditutup dengan peluncuran inovasi layanan “Barkkah Tawaf.”
Inovasi tersebut berfokus pada percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan rumah ibadah lainnya.
Program ini menjadi bentuk komitmen BPN, Kementerian Agama Muna Barat, dan Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah lintas agama. Langkah tersebut sekaligus bertujuan melindungi aset masyarakat dan umat dari potensi sengketa.
Kepala BPN Muna Barat Romadhona Setyawan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Muna Barat dan seluruh pihak lintas sektor atas dukungan terhadap pelayanan pertanahan dan tata ruang.
“Semoga ikhtiar kami dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muna Barat yang maju dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain upacara dan penyerahan sertipikat, rangkaian HANTARU 2026 di Muna Barat diisi dengan gerakan belanja di pasar tradisional, donor darah, bantuan sumur bor air bersih, kegiatan berbagi kepada keluarga prasejahtera, peluncuran inovasi layanan, serta penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat penerima manfaat.
- Reporter: Farid







