Hakordia 2025, Kejari Wakatobi Rilis Capaian Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Sepanjang Tahun 2025
WAKATOBI, TRIASPOLITIKA. ID – Sehubungan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dan berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, maka Kejaksaan Negeri Wakatobi mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, Selasa (09/12/2025).
Capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi dimaksud yaitu periode Januari s.d. Desember 2025, yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wakatobi sebagai berikut.
Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wakatobi:
1) Penyelidikan sebanyak 3 ( tiga ) perkara.
2) Penyidikan sebanyak 4 ( empat ) perkara.
3) Penuntutan sebanyak 4 ( empat ) perkara.
4) Eksekusi sebanyak 2 ( dua ) perkara.
Pengembalian kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus sebesar Rp 1.025.000.000 (satu milyar dua puluh lima juta).
Kajari Wakatobi, Niko, S.H., M.H berharap capaian ini dapat dijadikan refleksi dan evaluasi di tahun 2026 untuk berkinerja lebih optimal dalam penanganan tindak pidana korupsi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
”Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Kabupaten Wakatobi,” tutupnya.
Reporter: Surfianto







