H. Basri Umar Didaulat Jadi Ketua Presidium KK-Buteng Kota Baubau, Mubes Sepakat Gunakan Sistem Presidium
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Musyawarah Besar (Mubes) pertama Kerukunan Keluarga Buton Tengah (KK-Buteng) Kota Baubau menetapkan H. Basri Umar, S.Pd.I sebagai Ketua Presidium masa bakti 2026-2029.
Mubes yang digelar di Gedung Arasalana, Kota Baubau, Sabtu (27/9/2026), diikuti perwakilan masyarakat Buton Tengah dari tujuh kecamatan yang berdomisili di Kota Baubau.
Forum ini menjadi momentum pembentukan struktur kepemimpinan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Tolak Satu Orang Berkuasa, Pilih Sistem Kolektif
Keputusan memilih sistem presidium kolektif ketimbang formatur tunggal menjadi sorotan dalam Mubes tersebut.
Ketua Presidium Sidang, Saleh Ganiru, S.Ag, mengungkapkan alasan di balik pilihan tersebut.
“Kenapa Mubes sepakat pilih sistem presidium bukan formatur tunggal? Karena pertimbangannya lebih kolektif dan mewakili berbagai unsur, jadi keputusan bisa lebih berimbang dan lebih demokratis, tidak bertumpu pada satu orang,” ujar Saleh saat dihubungi, Sabtu (27/9).
Menurutnya, sistem ini menjaga prinsip kebersamaan. Dinamika sidang yang sempat alot pun diatasi dengan musyawarah mufakat.

“Saya tetap dorong dialog terbuka, beri ruang semua pihak bicara, dan pastikan setiap argumen didengar untuk mencari titik temu sebelum voting. Tantangan utamanya memang menjaga ritme, mengatur waktu, dan menjaga emosi peserta agar tetap fokus pada substansi,” jelasnya.
Tujuh Presidium Representasi Kecamatan
Sistem presidium yang disepakati menempatkan tujuh orang sebagai representasi masing-masing kecamatan di Buton Tengah. Ketujuh presidium selanjutnya bermusyawarah untuk menentukan satu orang sebagai ketua.
Dalam musyawarah perdana tersebut, H. Basri Umar yang mewakili Kecamatan Gu ditunjuk sebagai Ketua Presidium.
Ketujuh presidium terpilih yakni:
- 1. H. Basri Umar, S.Pd.I – Kecamatan Gu (Ketua)
- 2. Dr. Suriadi, SP., MM – Kecamatan Mawasangka
- 3. La Goapu, A.Md., S.IP – Kecamatan Talaga Raya
- 4. Dr. Suardin, S.Pd., M.Pd – Kecamatan Mawasangka Tengah
- 5. Ir. H. Mohammad Ridwan – Kecamatan Sangiawambulu
- 6. Dr. Aris Mahmud, S.IP., M.Si – Kecamatan Lakudo
- 7. Marzuki, SH – Kecamatan Mawasangka Timur
Masa kepengurusan ditetapkan selama tiga tahun, yakni 2026-2029. Berdasarkan AD/ART, seseorang dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya, sehingga masa kepemimpinan maksimal dua periode.
Jalannya Sidang dan Tokoh yang Hadir
Sebelum penetapan kepemimpinan, pembahasan AD/ART dan jalannya persidangan dipandu presidium sidang yang terdiri dari Saleh Ganiru, S.Ag (Ketua), Majid Ansar, SH., MH, Alauddin, S.Pd., M.Pd, Rahmat Karno, SH., MH, Layusrie, Safrin, S.ST.Par, dan Muhammad Hendrik Ruben Gelong, SH., MH., CBMed.
Mubes turut dihadiri sejumlah tokoh Buton Tengah, di antaranya mantan Bupati Buton Tengah H. Samahuddin, mantan Wakil Bupati Buton . Ali La Opa, tokoh masyarakat H. Radeni, serta anggota DPRD Kota Baubau asal Buton Tengah, yakni Hj. Ratna, H. Rusdin, dan H. Masri.
Terkait pekerjaan rumah pasca Mubes, Saleh menilai konsolidasi menjadi agenda paling mendesak.
“PR paling mendesak setelah Mubes adalah konsolidasi hasil, tindak lanjut keputusan, koordinasi pembagian tugas, dan menyusun program kerja lanjutan untuk dikomunikasikan ke anggota,” katanya.
Ia berharap kepengurusan ke depan lebih solid.
“Harapan presidium untuk tiga tahun ke depan adalah kepengurusan yang solid, program berjalan, organisasi makin maju, kompak, dan kaderisasi yang kuat,” pungkasnya.
- Reporter: Ahamad







