Gunakan Kenalpot Brong, Puluhan Motor R2 di Kolaka Kena Tilang

waktu baca 2 menit
Satlantas Polres Kolaka saat menggelar penertiban kendaraan di Pantai Mandra, Kolaka, Sulawesi Tenggara. (Budi/Triaspolitika.id)

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satlantas Polres Kolaka berhasil mengamankan 25 unit kendaraan bermotor jenis R2, saat menggelar penertiban kendaraan di Pantai Mandra, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Minggu (3/4/2022) sore.

Kasat Lantas Polres Kolaka Iptu Reza Amiruddin mengatakan, puluhan motor gede (Moge) itu, ditilang karena menggunakan kenalpot Brong.

Selain itu, beberapa kendaraan lainnya juga tidak menggunakan kaca sepion, plat kendaraan, serta pengemudi tidak menggunakan helem saat berkendara.

”Ada juga beberapa pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraannya. Jadi kita berikan sanksi berupa penilangan,” terang Reza Amiruddin pada Triaspolitika.id Minggu (3/4/2022).

Satlantas Polres Kolaka saat menggelar penertiban kendaraan di Pantai Mandra, Kolaka, Sulawesi Tenggara. (Budi/Triaspolitika.id)

Kata dia, pengemudi yang tidak dapat menunjukan surat kendaraannya, serta tidak memiliki sepion, dibawa ke Polres Kolaka untuk diberikan tindakan.

”Tindakan ini diberikan guna menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas, di wilayah hukum Polres Kolaka,” terangnya.

Reza memastikan akan selalu menggelar razia di bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan, keselamatan serta kelancaran lalu lintas di Kota Kolaka.

Dia juga imbau warga Kolaka untuk tidak menggelar konvoi sahur on the road yang sama sekali tidak ber nilai ibadah.

”Kami dengan tegas menyampaikan seluruh warga Kolaka untuk tidak menggelar konvoi sahur on the road, sebab tidak bernilai ibadah. Selain membahayakan pengemudi lain, juga menggangu ketentraman warga sekitar,” pungkasnya.

Reporter: Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *