Gunakan Ijazah Palsu, Kades Lagasa di Muna Dijebloskan Penjara

waktu baca 1 menit
Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun.

MUNA, TRIAS POLITIKA.ID – MS Kepala Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Muna, Sulawesi Tenggara dijebloskan ke penjara.

Polisi menetapkan tersangka pada kades tersebut atas kasus dugaan Ijazah palsu yang digunakan MS saat mencalonkan diri sebagai kepala desa Lagasa pada tahun 2022 lalu.

“Penetapan tersangka itu usai berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti yang ada,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun, kepada Triaspolitika.id pada Kamis, (02/11/2023).

Kata dia, berdasarkan keterangan saksi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Kabag Hukum Pemda Muna, Ahli Hukum Administrasi Tata Negara, Ahli pidana dan hasil uji laboratorium forensik Makassar menyatakan Ijazah MS palsu.

Usai menetapkan tersangka kata dia, kepolisian kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan yang dilanjutkan penyidikan (SPDP).

Tersangka dijerat pasal. 69 Ayat.1, UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dengan Ancaman 5 Tahun kurungan penjara.

”Atau Pasal 264 ayat 2, ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman 8 tahun Subs Pasal 263 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” tandas AKP Asrun.

Reporter: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!