Gegara Barang ini, Dua Pria di Kolut langsung Ditangkap Polisi
Kolaka Utara, Triaspolitika.id – Dua warga asal Kelurahan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Masing-masing kedua tersangka bernama Arsan alias Riki bin Samsu Alam (32) dan Ridwan Harnata alias Ridwan bin Abu Rasyid (28). Keduanya ditangkap disalah satu penginapan yang berada di Kelurahan Batu Putih pada Minggu (28/10/2024) sekitar pukul 20.30 wita.
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Anakletus Wayne, S.Tr.K mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu penginapan. Pihak Polsek Batu Putih bekerja sama dengan Polres Kolut saat itu langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
“Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi penginapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar Anakletus Wayne.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis shabu.
Satu set alat hisap shabu (bong), satu buah pipet kaca (pireks), dua buah sumbu dari aluminium foil, satu buah sendok dari pipet plastik, satu tusuk gigi dari bambu, dua buah korek api gas, satu Handpone merk Vivo Y22 hijau tosca milik Arsan serta satu HP merk Vivo Y27 ungu violet milik Ridwan.
Kedua tersangka kini telah diamankan beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kout. Sementara barang bukti yang diduga jenis sabu sementara dilakukan pemeriksaan di Laboratorium forensik untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kepolisian Resor Kolut mengapresiasi kerja sama dan dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kolut,” pungkasnya.
Reporter: Fyan