Dugaan Penganiayaan Wartawan, Polisi Nyatakan Oknum Kades akan Segera Ditahan
KOLAKA UTARA, TRIASPOLITIKA.ID – Hasil visum terhadap wartawan Global.Id Investigasi Sulawesi Tenggara, M. Nawir Ndepa, yang menjadi korban dugaan penganiayaan, telah keluar.
Hasil pemeriksaan medis tersebut dikeluarkan Rumah Sakit Djafar Harun, Lasusua, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.
Dengan keluarnya hasil visum, Polres Kolaka Utara menyatakan akan melanjutkan proses hukum terhadap terlapor berinisial H, yang diketahui merupakan Kepala Desa Makkuaseng.
Kasus dugaan penganiayaan itu sebelumnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka Utara pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.02 Wita.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPP: 86/X/ROMAWI/2026/SPKT Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait perkara tersebut.
“Untuk laporan polisi sudah kami terima pada 26 September 2026. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi, di antaranya inisial S dan korban Saudara Nawir, kemudian saksi lainnya dan terlapor berinisial H,” kata Adel saat memberikan keterangan kepada awak media di Media Centre Press Release Mapolres Kolaka Utara, Selasa (29/9/2026).
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula ketika Nawir bertemu dengan H di Desa Latowu.
H kemudian disebut mendekati korban dan memukul menggunakan sarung parang yang berada di tangan kanannya.
Pukulan tersebut diduga dilakukan sebanyak tiga kali.
“Nawir sempat menangkis dengan kedua tangannya. Namun, pada satu pukulan, korban tidak sempat menangkis sehingga mengenai bagian atas kepala,” jelas Adel.
Setelah kejadian, korban disebut sempat meminta maaf kepada H.
“Korban sempat mengatakan, ‘Maaf Pak kalau ada salah saya.’ Setelah itu saudara H dan saudara Nawir meninggalkan tempat kejadian,” ujarnya.
Polisi Dalami Motif
Polisi hingga kini masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Adel mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan masalah pribadi serta persoalan pembayaran kepada masyarakat.
Saat kejadian, Nawir diketahui berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan peliputan terkait persoalan pembayaran kepada masyarakat.
“Pemicu kejadian ini masih kami dalami. Ada dugaan dendam pribadi dari saudara H, kemudian juga berkaitan dengan persoalan pembayaran kepada masyarakat dan korban datang untuk melakukan peliputan,” ungkap Adel.
Polisi juga telah mengamankan alat yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Alat bukti yang digunakan pelaku saat ini sudah kami amankan,” katanya.
Terlapor Segera Ditahan
Dengan keluarnya hasil visum, proses penanganan perkara akan dilanjutkan.
Polisi sebelumnya masih menunggu hasil visum sebagai salah satu bagian penting dalam melengkapi proses penanganan perkara.
Adel mengatakan penyidik selanjutnya akan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah alat bukti dan hasil pemeriksaan dinilai telah memenuhi ketentuan.
“Yang sudah kami lakukan saat ini adalah memeriksa saksi-saksi maupun terlapor, kemudian kami telah mengirimkan SP2HP. Saat ini kami masih menunggu hasil visum,” katanya.
Terkait penahanan, polisi memastikan terlapor akan segera diproses setelah tahapan hukum berikutnya dilakukan.
“Rencana kami secepatnya akan melakukan penahanan setelah hasil visum keluar hari ini dan perkara ditingkatkan,” tegas Adel.
Dalam perkara tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Polres Kolaka Utara memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Reporter : Fyan







