Dua Pemuda Ditangkap Polisi Bombana, Diduga Edarkan Sabu 23 Sachet
BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Rabu, 14 Januari 2026.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/01/I/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bombana/Polda Sultra tertanggal 14 Januari 2026.
Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 19.30 Wita di pinggir jalan umum setelah sebelumnya dipantau oleh petugas.
Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman mengatakan, personel Satresnarkoba mencurigai dua pria yang terlihat mengambil paket yang diduga narkotika jenis sabu melalui sistem tempel. Polisi kemudian melakukan pembuntutan dan menghentikan kendaraan yang digunakan keduanya.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MA (19) dan UB (41), keduanya merupakan warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan sebuah kemasan makanan ringan yang terjatuh di jalan dan diduga sempat dipegang oleh MA. Setelah dibuka, kemasan tersebut berisi 23 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 23 sachet yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,22 gram,” ungkap AKP Muh. Arman.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar plastik bening ukuran besar, satu kemasan makanan ringan, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga keduanya berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
- Editor: Dekri







