Dua Pemuda di Baubau Ditangkap, Usai Curi 3 Tabung Gas 12 Kg
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua pemuda yang diduga mencuri tiga tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dari Rumah Makan Depot Bang Kumis.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MRY alias Uting (19) dan AMB alias Tiar (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/160/X/2026/Polres Baubau tertanggal 1 Oktober 2026.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Baubau, IPDA Fatih Zafran, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada 22 22 September 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di Rumah Makan Depot Bang Kumis, Jalan Murhum Nomor 135, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum.
Menurut Fatih, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lorong depan SMPN 2 Baubau, mereka melihat pintu belakang rumah makan dalam kondisi sedikit terbuka.
Situasi di sekitar lokasi yang sepi kemudian dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah makan.
“Modusnya mereka berboncengan motor. Melihat pintu belakang rumah makan terbuka sedikit dan situasi sepi, pelaku MRY kemudian masuk ke dalam,” kata Fatih dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2026).

Fatih menjelaskan, MRY masuk ke dalam rumah makan sebanyak dua kali. Pada aksi pertama, MRY keluar sambil membawa dua tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna oranye. Kedua tabung tersebut kemudian diletakkan di bagian belakang sepeda motor yang dikendarai AMB.
Pelaku kemudian kembali masuk untuk mengambil satu tabung gas lainnya. Dengan demikian, total terdapat tiga tabung gas yang dibawa kabur oleh kedua pelaku.
“Dua tabung dipegang MRY di bagian belakang, sementara satu tabung dijepit menggunakan kaki oleh AMB yang berada di bagian depan motor,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil tiga tabung gas, kedua pelaku membawa barang tersebut ke rumah AMB di Jalan Dr. Wahidin, kawasan Wameo, Kecamatan Batupuaro.
Ketiga tabung gas hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp1,2 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh kedua pelaku. Masing-masing mendapatkan Rp600.000.
Sementara itu, pemilik Rumah Makan Depot Bang Kumis, La Ode Dede Setiawan Latif (36), mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,25 juta akibat kehilangan tiga tabung gas tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi menyebut motif pencurian diduga karena kedua pelaku membutuhkan uang. Kesempatan muncul ketika mereka melihat kondisi rumah makan dalam keadaan sepi dan pintu belakang terbuka.
“Motifnya karena membutuhkan uang dan ada kesempatan melihat pintu belakang terbuka serta tidak ada orang di tempat kejadian perkara,” ujar Fatih.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna oranye.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Baubau juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik warung dan rumah makan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik warung dan rumah makan di Baubau, agar selalu waspada dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkas Fatih.
- Reporter: Ahmad







