Dua Orang Diduga Jual Sabu di Kamar Kost Bombana, Ditemukan Puluhan Sachet dan Barang Bukti

waktu baca 2 menit

BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Dua orang pria terjaring dalam operasi penindakan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penggerebekan dilakukan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana, Rabu (28/1/2026) di kamar kost tempat tinggal salah satu tersangka di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman mengungkapkan jika operasi ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat mengenai adanya dua orang yang sering mengedarkan sabu di lokasi tersebut.

Kata Arman, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Muhammad Ridwan melakukan observasi terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan.

Dalam  penggerebekan di kamar tersebut, petugas menemukan dua pria yang diduga tersangka, masing-masing bernama Hendarwan dan Ahmad.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika yang disimpan dalam pembungkus tissu, Berisi 1 sachet plastik bening ukuran besar dan 16 sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 14,95 gram. Melalui interogasi, kedua tersangka mengaku akan menjual kembali barang bukti tersebut.

Selain narkotika, pihak kepolisian juga menyita barang bukti non narkotika berupa 16 buah microtube, 2 plastik clip bening, 1 bungkus tissu Montiss, serta dua unit telepon gengam.

“Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah sebagai perantara dalam memperjualbelikan sabu,” kata AKP Arman melalui pesannya yang diterima Triadpolitika.id.

Kasus ini direncanakan akan diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Editor: Dekri