Diupah Rp15 Juta, Pria 27 Tahun di Kolut Jadi Kurir Hampir 1 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) mengamankan seorang pria berinisial RA (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 975,58 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kolaka Utara dan Kasat Narkoba Iptu Yusman.
RA, warga Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Kapal Feri, Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu.
“Personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Andi Sofyan dalam konferensi pers.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RA sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Force.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga masih berkaitan dengan narkotika tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan barang bukti lainnya, sehingga secara keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 20 sachet dengan berat bruto 975,58 gram,” ujar Andi.
Barang bukti tersebut, menurut polisi, ditemukan di beberapa lokasi. Di antaranya satu ball yang ditempel di kawasan Masjid Agung Kolaka Utara, 17 ball yang disimpan di dalam kaleng susu bekas di sebuah kebun cokelat, serta satu ball yang ditempel di drainase pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Puncak Monapa.
“Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 20 sachet dengan berat bruto keseluruhan 975,58 gram,” katanya.
Polisi menyebut RA diduga berperan sebagai kurir. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku diperintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mengambil dan membawa narkotika tersebut.
RA disebut dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk menjalankan perannya sebagai kurir. Komunikasi antara tersangka dengan pihak yang memerintahkannya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
“Motif pelaku sebagai kurir adalah faktor ekonomi. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta,” ungkap Andi.
Polisi menduga narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas Sulawesi. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Kolaka Utara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik maupun orang yang mengarahkan tersangka mengambil barang tersebut.
“Jaringannya lintas Sulawesi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik atau pihak yang mengarahkan tersangka mengambil barang bukti tersebut,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, RA dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Pasal yang dipersangkakan tersebut memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Reporter: Fyan







