Dituding Ilegal, Dirut PT CSM Laporkan PP Jamindo ke Polda Sultra
KOLUT, TP – Direktur PT. Citra Sillika Mallawa (PT CSM), Samsual Alam Paddo, resmi melaporkan PP Jamindo di Polda Sultra.
PP Jamindo dilaporkan lantaran menuding PT. CSM yang beroperasi di blok Sua Sua, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
“PP Jamindo telah menuding perusahaan PT. CSM telah melakukan penambangan nikel yang belum memiliki izin resmi terkait terminal khusus (tersus), sebagaimana pernyataan PP Jamindo yang termuat disalah satu media online,” kata Samsual Alam Paddo, jumat (10/9/2021).
Samsual Alam menuturkan PT CSM telah memiliki dokumen lengkap baik terkait izin Jetty maupun terminal khusus (tersus). Menurutnya, tudingan dari pihak PP Jamindo tidak mendasar dan tidak benar.
“Saya sering dikirimkan link berita tentang pernyataannya di media yang mengatakan PT CSM tidak resmi, bahkan hal itu dilakukan sejak 19 Juni 2021. Kadang juga mereka menawarkan untuk dibantu diurus soal izinnya di Jakarta tapi saya tidak respon,” katanya.
Menurutnya, apa yang telah mereka lakukan itu sangatlah keliru dan bisa menimbulkan preseden buruk ditengah masyarakat terhadap aktivitas perusahaan.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa perusahaan kami telah memenuhi persyaratan terkait izin pertambangan. Baik itu mining maupun izin jety,” jelasnya.
Ia hanya berharap kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terkait adanya isu yang mengatakan PT CSM ilegal.
“Maka dari itu kami merasa sangat dirugikan atas tudingan itu dan melaporkan PP Jamindo ke Polda Sultra pada tanggal (8/9/2021),” tutup Samsual Alam Paddo.
Reporter : Fyan







