Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Mengirim Berkas Perkara P.19 di Kejati

waktu baca 1 menit
Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Mengirim Berkas Perkara P.19 di Kejati

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Ditreskrimsus Polda Sultra mengaku sudah mengirim berkas perkara kasus dugaan Penambangan ilegal dalam kawasan hutan lindung yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut melibatkan PT Deven Mineral Sinergi (DMS 77).

Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, penyidik baru saja mengirimkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

”Penyidik sudah mengirim berkas perkara P.19 di Kejati Sultra, setelah memenuhi petunjuk jaksa dalam surat P-19,” jelas Didik pada Triaspolitika.id pada Selasa, (18/10/2022).

Kata dia, sebelumnya pada tanggal 3 Oktober 2022 kemarin, Penyidik dari Tidpiter Ditreskrimsus Polda Sultra mengirim berkas tahap satu.

”Setelah penyidik mengirimkan berkas perkara tahap I di Kejati Sultra pada 3 Oktober kemarin, di tanggal 10 Oktober, Jaksa penuntut umum atau JPU Kejati Sultra mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan beberapa petunjuk untuk dipenuhi (P-19),” jelasnya.

Kata mantan Kapolresta Kendari ini, dalam kasus yang dimaksud, pihak kepolisian sudah melakukan penyitaan alat berat, serta menetapkan satu orang tersangka yang tak lain direktur PT DMS 77, pada 20 September 2022.

“Tersangka inisial DA selaku Direktur PT DMS 27. Sedangkan alat berat masih dalam penyitaan kami untuk keperluan proses hukum,” tandasnya.

Reporter: Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *