Dispora Muna Larang Aktivitas Berjualan di Atas Paving Block Bypass Raha
MUNA, RRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) mengimbau seluruh pedagang yang beraktivitas di kawasan Bay Pass Kota Raha, khususnya di area Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu, agar tidak melakukan kegiatan penjualan di atas paving block.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih berlangsungnya masa pemeliharaan proyek pengaman pantai Bypass Kota Raha.
Kepala Dispora Kabupaten Muna, Rustam, mengatakan larangan tersebut bertujuan menjaga fungsi fasilitas olahraga dan keselamatan masyarakat, terutama menjelang malam pergantian tahun yang diperkirakan akan dipadati pengunjung.
“Jalan paving block tersebut diperuntukkan sebagai arena olahraga, seperti jogging dan jalur pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berjualan,” ujar Rustam saat ditemui di Raha, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, proyek pengaman pantai di kawasan Bypass Kota Raha saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. Sejumlah pekerjaan, termasuk pengecatan dan perapian paving block, masih dilakukan oleh petugas, sehingga area tersebut belum sepenuhnya aman untuk digunakan sebagai lokasi usaha.
“Karena masih dalam masa pemeliharaan dan ada aktivitas pengecatan, kami meminta para pedagang untuk tidak berjualan di atas paving block,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Dispora bersama jajaran pegawai turun langsung menemui para pelaku usaha untuk memberikan pemahaman dan imbauan secara persuasif.
Selain itu, Dispora Muna juga telah menyurati para pedagang serta memasang pengumuman resmi terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Dispora berharap imbauan ini dapat dipatuhi demi menjaga ketertiban, keamanan, serta fungsi fasilitas publik sebagai sarana olahraga dan ruang terbuka bagi masyarakat.
- Reporter: Bensar Sulawesi







