Dispensasi Kawin di Kolut Turun 76 Persen, Pengadilan Agama Lasusua Masuk Top 5 Nasional

waktu baca 3 menit
Kepala D3A Kolut Hj. Andi Darwisah (kiri) memberikan piagam penghargaan kepada Ketua PA Lasusua, Anwar(kanan)|Fyan/Triaspolitika.id

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Angka permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menunjukkan penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Hingga September 2026, Pengadilan Agama Lasusua hanya menerima tujuh perkara dispensasi kawin.

Kepala Pengadilan Agama Lasusua, Anwar, mengatakan penurunan tersebut menjadi salah satu indikator positif dalam upaya mencegah perkawinan anak di Kabupaten Kolaka Utara.

Menurut Anwar, berdasarkan penilaian triwulan III Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Lasusua berhasil masuk dalam lima besar (Top 5).

Pencapaian tersebut, kata dia, tidak terlepas dari sejumlah indikator kinerja, termasuk penurunan jumlah perkara serta peningkatan penilaian terhadap kinerja aparatur Pengadilan Agama Lasusua.

“Untuk permohonan dispensasi kawin atau yang sering diistilahkan dengan pernikahan anak, pada tahun 2024 Pengadilan Agama Lasusua menerima 30 perkara dan yang dikabulkan sebanyak 23 perkara,” ujar Anwar, Selasa (22/9/2026).

Pada 2025, jumlah permohonan dispensasi kawin kembali mengalami penurunan. Dari 23 perkara yang masuk, sebanyak 20 perkara dikabulkan.

Sementara pada 2026, sejak Januari hingga September, hanya terdapat tujuh permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Lasusua.

Dari tujuh perkara tersebut, dua perkara dikabulkan. Sementara lima perkara lainnya terdiri atas tiga perkara yang ditolak, satu perkara tidak dapat diterima, dan satu perkara gugur.

“Dari tahun ke tahun, pada 2026 ini turun sekitar 76 persen dari tahun sebelumnya. Ini tentu menjadi gambaran yang sangat baik bagi masyarakat Kolaka Utara,” kata Anwar.

Ia menilai penurunan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai dampak pernikahan dini.

Anwar juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang selama ini turut melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak.

Menurutnya, kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsekuensi perkawinan pada usia anak.

Sosialisasi Menyasar Sekolah

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka Utara, Hj. Andi Darwisah, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini kepada generasi muda.

Sosialisasi dilakukan dengan menyasar sejumlah jenjang pendidikan, mulai dari SMP, SMA, Madrasah Tsanawiyah hingga Madrasah Aliyah.

“Kami melakukan sosialisasi ke sekolah mulai SMP, SMA, Tsanawiyah dan Aliyah,” kata Andi Darwisah.

Menurutnya, upaya tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan.

Kementerian Agama turut dilibatkan dalam proses sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Lasusua dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan perkawinan anak.

“Kerja sama dengan KUA semua kecamatan, Kementerian Agama membantu kami dalam proses sosialisasi pernikahan dini ini. Pengadilan Agama Tingkat Pertama Lasusua juga sangat membantu kami dalam perkara-perkara pernikahan ini,” jelasnya.

Andi Darwisah mengatakan, hasil dari berbagai upaya tersebut terlihat dari penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2024 tercatat 30 perkara, kemudian turun menjadi 23 perkara pada 2025. Sedangkan pada Januari hingga September 2026, jumlahnya kembali turun menjadi tujuh perkara.

“Alhamdulillah, 2024 ada 30, kemudian 2025 menjadi 23. Tahun 2026, Januari sampai September ada tujuh, dan yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama hanya dua,” pungkasnya.

  • Reporter : Fyan