Diperiksa 6 jam, Kepala Dispora Sultra akhirnya ditahan Kejati Sultra
KENDARI, TP – Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Senin, (28/6/2021). Yusmin ditahan Kejaksaan tinggi atas dugaan keterlibatan pada kasus korupsi izin pertambangan PT. Toshida Indonesia tahun 2020.
Mantan kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra itu, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di kantor Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara.
Diketahui, Yusmin sempat mangkir dua kali dari panggilan jaksa.
Yusmin menghadiri pemeriksaan jaksa bersama kuasa hukumnya, dan sopir dengan menggunakan mobil minibus.
“Dari siang hingga saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan,” kata Kasi A idelogi, Pertahanan dan Keamanan bidang Intelijen Kejati Sultra, Fadli A Safaa, saat dihubungi Senin (28//6/2021).
Pantauan Triaspolitika.id, setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Yusmin keluar dari kantor Kajati sudah menggunakan rompi merah dengan mengenakan topi hitam, digiring menuju mobil tahanan, menuju Rutan kelas IIA Kendari.
Selain memeriksa Yusmin, Kejaksaan tinggi juga memeriksa Buhardiman, Umar, serta LD Sinarwan Oda.
Reporter: Ahmad







