Diduga Lakukan Pemerkosaan, Pria Setengah Abad di Butur Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Ilustrasi

BUTUR, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buton Utara menangkap seorang pria berinisial A (51) di Desa Torombia, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/1/2023)

Pria setengah abad itu ditangkap dan ditahan oleh polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan berinisial AZN (20).

Kepala Satuan Reskrim Polres Butur AKP Laode Sumarno membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan pihaknya sudah menahan pelaku di rutan Polres Buton Utara.

“Tersangka sdh (sudah) di tahan di Rutan polres Buton Utara,” kata Sumarno melalui pesan WhatsApp saat dihubungi Triaspolitika.id, Rabu (18/01/3023).

Sementara itu, Ps. Kanit PPA Polres Buton Utara AIPDA Burhanuddin menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar jam 00.30 Wita di salah satu Desa di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.

“Awalnya korban berada di dalam kamar, kemudian tersangka datang membuka pintu dan langsung masuk ke dalam kamar korban serta mengancam korban dengan berkata, ‘saya potong kamu dengan keluargamu kalau kamu melawan’, sehingga terjadinya persetubuhan tersebut,” jelas Burhanuddin, Selasa (17/01/2023).

Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) dengan acaman 12 tahun penjara.

Roporter: Zual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!