Deny Zainal Resmi Dibebaskan dari Rutan Kelas Kendari
TRIASPOLITIKA.ID : KENDARI – Deny Zainal bersama istrinya resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (21/12/2025).
Pembebasan tersebut mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum Deny Zainal. Kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman, SH menyampaikan terima kasih kepada jajaran Rutan Kendari atas proses pembebasan kliennya yang telah berjalan dengan baik.
“Hari ini klien kami, Deny Zainal, telah dibebaskan dari Rutan Kendari. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kendari dan Kepala Pelayanan Tahanan,” ujar Jushriman.
Jushriman juga menanggapi permasalahan yang sempat mencuat ke publik dan menjadi pemberitaan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara pihak kuasa hukum dengan salah satu staf di Rutan Kendari.
Menurutnya, kesalahpahaman tersebut telah diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara kedua belah pihak sehingga tidak lagi menimbulkan polemik.
Sebagai bentuk itikad baik, pihak kuasa hukum berencana menyampaikan masukan dan saran kepada Kepala Rutan Kelas II A Kendari dalam bentuk surat resmi.
“Masukan ini kami sampaikan semata-mata untuk peningkatan kualitas pelayanan di Rutan Kendari ke depannya, agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.







