Delapan Desa di Kecamatan Tiworo Tengah Ikuti Pembekalan Pemutakhiran Data SGDs 2021
MUNA BARAT, TP – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan arah pembangunan desa hingga tahun 2030 mendatang yang disebut dengan SDGs Desa.
Program ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Untuk mewujudkan SDGs Desa, Kemendes PDTT menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 13/2020, yang menyatakan Rp 72 triliun dana desa tahun 2021 diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa.
SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga Desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind) yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.
Menindak lanjuti hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Tiworo Tengah bersinergi dengan Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur PD/PDTI setempat menggelar Pembekalan Tim Relawan Kelompok Kerja Pemutakhiran Data SDGs Desa 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Sukadamai tersebut dihadiri para Relawan Kelompok Kerja Pemutakhiran Data SDGs Desa se-Kecamatan Tiworo Tengah. Senin (3/5/2021).
Camat Tiworo Tengah, H. Rahman Saleh mengatakan, program SDGs merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan sesuai keinginan pemerintah pusat untuk pembangunan masyarakat Desa yang berkelanjutan.
“Mengacu pada Permendes Nomor 13 tahun 2020, ada 18 kegiatan, tapi di masa pandemi sekarang ini memang agak berat sehingga Pemerintah memutuskan dari 18 menjadi 10 prioritas yang dilaksanakan di Dana Desa diantaranya, Desa tidak ada kelaparan, Desa tidak ada kemiskinan, kesehatan dan kesejahteraan, kesetaraan gender, dal lain-lain Itulah yang menjadi beberapa prioritas,” ujar H. Rahman Saleh.
Mantan Kepala Puskesmas Pajala ini menambahkan, jika dalam proses melakukan pendataan nanti diharapkan masyarakat memberikan data apa adanya.
“Artinya, apa yang terjadi pada mereka (masyarakat), itulah yang diberikan kepada pendata sehingga nanti pada akhir kesimpulan dari data-data itu, setelah direkap semua akan ditau yang menjadi prioritas di Desa masing-masing,” paparnya.
Sementara itu, Minarsih, PD/PDTI Tirta menerangkan bahwa pembekalan tim pemutakhiran data SDGs tersebut menyangkut tupoksi pendata, cara mekanisme mendata, fungsi pendataan SDGs, dan lain-lain.
“Tim pendata yang mengikuti pembekalan ini terdiri dari pendata inomeratur (pendata dalam bentuk aplikasi) dan pendata lapangan dan semoga pendataan SDGs ini berjalan dengan lancar, sebab batas waktu dari kegiatan ini hanya sampai 30 Mei mendatang,” ujar Minarsih.
Diketahui Desa-Desa se- Kecamatan Tiworo Tengah yang akan melakukan pemuktahiran data SDGs 2021 yakni Desa Mekar Jaya, Wapae, Sukadamai, Labokolo, Langku-langku, Wanseriwu, Lakabu dan Desa Momuntu.
Reporter: Dedi







