Dana Alokasi Umum Pemkab Muna Dipangkas Untuk Penanganan Covid-19

waktu baca 1 menit
Foto: Ilustrasi

MUNA, TP – Dana alokasi umum (DAU) tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara kembali dipangkas untuk penanganan Covid-19.

“Berkisar Rp 48 miliar DAU dipangkas untuk penanganan Covid-19. Item kegiatan yang sifatnya tidak mendesak dihilangkan,” kata LM Rusman Emba Bupati Muna saat melakukan rapat recofusing anggaran, Rabu (31/3/2021) di Gedung Galampano.

Kepala BKAD Muna Amrin Fiini SE mengatakan total DAU Muna tahun 2021 sebesar Rp 611 M.

“Pemotongan tersebut 8 persen dari total DAU atau sekitar Rp 48 miliar, harus direcofusing untuk penanganan covid-19,” akuhnya.

Pihaknya, anggaran penanganan covid-19 2021 dibebankan pada daerah.

“Dana itu nantinya digunakan untuk vaksinasi dan pembayaran insentif pada tenaga medis covid-19 yang tahun lalu belum terbayarkan,” bebernya.

Lebih lanjut kata, Amrin Fiini, terkait item kegiatan yang direcofusing dan besaran nilainya kita kaji bersama oleh TAPD.

“Kita terget recofusing akan tuntas pada tanggal 14 April 2021,” pungkasnya.

Reporter: Bensar