Curi Motor Majikan, Pekerja asal Sulsel Diamankan Polisi
KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pria berinisial MA warga asal Sulawesi Selatan diamankan oleh TIM URC Resmob Satres Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Senin, (5/10/2026).
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik majikannya di Kolaka Timur.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo melalui Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur AKP Ahmad Fatoni mengatakan, pelaku merupakan pekerja yang dipekerjakan oleh korban di rumahnya.
”Pelaku bekerja di rumah korban atau pelapor,” jelas AKP Ahmad Fatoni kepada Triaspolitika.id Selasa, (6/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban melihat motor miliknya sudah tidak terparkir seperti biasanya, selain itu mesin pemotong aluminium serta satu buah telepon gengam miliknya sudah hilang dibawa kabur pelaku.
Usai menerima laporan tersebut, TIM URC Resmob Satres Polres Kolaka Timur langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Tidak lebih dari lima jam, petugas berhasil menemukan posisi pelaku disalah satu penginapan yang ada di Kota Kendari. Pelaku ditangkap saat sedang tertidur pulas disalah satu penginapan.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk dikuasai sendiri, sedangkan mesin pemotong aluminium serta satu buah telepon gengam yang dicuri bakal di jual untuk kebutuhan sehari hari pelaku.
”Pelaku mau menguasai dan memiliki barang milik korban untuk biaya hidup berikutnya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, mesin pemotong aluminium serta satu buah telepon gengam milik korban.
Saat ini pelaku beserta barang hasil curian diamankan di Polres Kolaka Timur untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Sementara itu korban Ashadi, mengapresiasi kinerja dari Tim URC Satuan Reserse Polres Kolaka Timur yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Saya berterima kasih kepada URC Reskrim Polres Kolaka Timur karena sangat gercep menangani laporan saya. Tidak cukup 24 jam sepeda motor, HP dan mesin pemotong almuniunimun milik saya telah ditemukan,” pungkasnya.
- Editor: Dekri







