Curi Mesin Penyedot Air, Pria di Tanggetada diamankan Polisi
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pria di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, diamankan oleh petugas kepolisian pada Minggu, (05/05/2024).
Pria berinisial SU ini, diamankan setelah sebelumnya kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan yang diadukan oleh salah seorang warga asal Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada pada Senin, 11 Maret 2024 lalu.
Kejadian tersebut mengakibatakn pemilik mesin mengalami kerugian hingga Rp17 juta.
SU terbukti melakukan pencurian mesin penyedot air milik warga. Hal ini juga dikuatkan dengan adanya keterangan dari saksi.
Dari hasil interogasi petugas, SU juga mengaku melakukan pencurian mesin merk Yanman 8,5 PK beseeta satu buah Sanchin.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Watubangga Selanjutnya bakal dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Rusdianto Ladiwa, Kapolsek Watubangga.
Reporter : A. Jamal