Camat Pomalaa Sosialisasikan Penertiban Jalur Hijau Menuju Bandara Tanggetada, Warga Diminta Hentikan Pembangunan Permanen
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kecamatan Pomalaa bersama Pemerintah Desa Oko-oko mulai melakukan langkah penataan kawasan di sepanjang jalur menuju Bandara Tanggetada.
Melalui sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/8/2026), pemerintah mengajak pemilik lahan dan pemilik kios yang berada di sekitar bahu jalan untuk menjaga fungsi jalur hijau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka.
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan warga pemilik lahan, pedagang kios, perangkat desa, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Camat Pomalaa, Berry Harland Rais, S.E., M.AP, mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai langkah awal penataan kawasan yang akan menjadi akses utama menuju Bandara Tanggetada.

Menurutnya, jalur hijau memiliki fungsi penting sebagai ruang terbuka, saluran drainase, hingga kebutuhan pelebaran jalan pada masa mendatang.
“Penataan ini merupakan arahan Bupati Kolaka. Kami mengajak seluruh pemilik lahan dan pemilik kios untuk bersama-sama menjaga fungsi jalur hijau. Ke depan akses menuju bandara akan semakin ramai sehingga penataan harus dilakukan sejak sekarang agar tidak menimbulkan kendala saat pelebaran jalan dilakukan,” kata Berry.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan melakukan penggusuran secara sepihak. Tahapan yang ditempuh saat ini adalah pendataan bangunan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan permanen di kawasan yang masuk jalur hijau.
“Pendekatan yang kami lakukan adalah persuasif. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya menjaga ruang yang telah ditetapkan dalam tata ruang daerah sehingga pembangunan dapat berjalan tertib tanpa merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Oko-oko, H. Binsar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menata kawasan tersebut. Menurutnya, keberadaan Bandara Tanggetada akan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat sehingga penataan infrastruktur harus dipersiapkan sejak dini.
“Kami telah mendata beberapa kios dan bangunan yang nantinya masuk dalam rencana pelebaran jalan. Untuk sementara kami meminta warga menahan diri agar tidak membangun bangunan permanen. Selanjutnya akan ada koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka terkait mekanisme kompensasi maupun relokasi apabila diperlukan,” ujar H. Binsar.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi. Beberapa pemilik kios berharap pemerintah dapat menyiapkan solusi berupa bantuan maupun skema relokasi agar aktivitas usaha mereka tetap dapat berjalan apabila penataan kawasan dilaksanakan.
Sosialisasi ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan pemilik lahan dan pemilik kios sebagai bentuk komitmen bersama mendukung penataan jalur hijau serta kelancaran pembangunan akses jalan menuju Bandara Tanggetada.
- Reporter: A. Jamal







