Calon Perseorangan di Pilkada Kolaka harus kantongi 17.031 dukungan
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan kepala daerah pada Sabtu, (4/5/2024).
Dalam sosialisasi tersebut KPU Kolaka menyampaikan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin berkontestasi di Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan harus memenuhi dukungan 17.031 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.
“Ini sesuai dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kabupaten Kolaka yang memiliki 170.305 jiwa. Sehingga calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan 10 persen. Dukungan ini diambil minimal 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka,” jelas Israwati, Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kolaka.
Kata dia, calon perseorangan harus terlebih dahulu memenuhi syarat minimal, sebelum mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Sementara itu untuk penyerahan dokumen calon perseorangan dimulai pada tanggal 8 dan berakhir di 12 Mei 2024.
“Dokumen sudah kami terima paling lambat pada tanggal 12 Mei pukul 04.00 WITA,” jelasnya.
Setelah calon perseorangan kepala daerah menyerahkan dokumen syarat dukungan yang sudah ditentukan, KPU Kolaka bakal melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan.
Sedangkan Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU dilaksanakan 27-29 Mei dilanjutkan penyampaian hasilnya pada 30 Mei sampai 3 Juni 2024
“Kemudian bakal dilakukan verifikasi faktual kesatu yang akan dilaksanakan pada 3-16 Juni 2024, dilanjutkan rekapitulasi hasilnya tingkat Kecamatan 17-23 Juni dan Kabupaten pada 24-30 Juni 2024,” terang Israwati.
“Setelah itu baru tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan pada 1-7 Juli 2024,” lanjutnya.
Sedangkan untuk verifikasi faktual ke dua dilaksanakan pada 24 Juli sampai 2 Agustus 2024 dan penetapan pemenuhan syarat dukungan pada 8-19 Agustus 2024.
Editor: Dekrit