Buruh Lepas di Baubau Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pria asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MA (19) diamankan petugas kepolisian Polres Baubau, (4/4/2022).
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh lepas itu, diamankan petugas karena diduga mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di sekolah dasar.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, MA melancarkan aksi bejatnya pada korban inisial FG (11).
”Pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook. Setelah itu korban diajak bertemu di rumah pelaku,” terang Erwin, pada Triaspolitika.id Selasa, (12/4/2022).
Lanjut Kapolres, setelah keduanya bertemu, pelaku kemudian mengajak korban untuk swafoto. ”Setelah itu pelaku mencoba membuka baju korban, namun korban menolak,” terangnya.
Meski sempat mendapat penolakan dari korban, tetapi pelaku tetap memaksa untuk menyetubuhi korban. ”Pelaku menyetubuhi korban satu kali,” ungkap Erwin Pratomo dalam konferensi pers di Polresta Baubau.
Pelaku ditangkap pada 4 April, setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Wolio. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Baubau.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Reporter: Ahmad