Bupati Koltim Hadiri Penguatan Jejaring Peningkatan Anak

waktu baca 3 menit
Bupati Koltim Hadiri Penguatan Jejaring Peningkatan Anak

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – PJ Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulwan Abunawas, menghadiri kegiatan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah bertempat di Aula Kecamatan Lalolae, Senin (6/6/2022).

Untuk diketahui anak sebagai generasi penerus dan potensi bangsa perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak merupakan aturan hukum di Indonesia untuk mewujudkan amanat memenuhi kebutuhan hak-hak anak.

Sulwan Abunawas menyampaikan permasalahan terhadap anak dewasa ini masih banyak ditemui dimanapun, kasus anak semakin kompleks mulai dari kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik maupun mental serta eksploitasi terhadap anak. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melaksanakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Bupati Koltim Hadiri Penguatan Jejaring Peningkatan Anak

Untuk mengatasi semua permasalahan tersebut, kata Sulwan yakni perlu upaya bersama pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, bentuk kepedulian ini diwujudkan dengan sistem pembangunan kecamatan layak anak, sebagai peluang anak dalam pembangunan dengan memperhatikan hak-hak anak sesuai konveksi anak dan ratifikasi hak anak.

“Kegiatan hari ini merupakan komitmen pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk meningkatkan layanan kualitas hidup anak, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, keterlibatan masyarakat dapat berbentuk pemberdayaan keluarga /masyarakat sekitar, program bersama, penyediaan fasilitas, penyediaan layanan tumbuh kembang dan perlindungan anak, dan/atau penyediaan dana,” paparnya.

Selain itu, kata dia dengan adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama aparat desa dalam mewujudkan kabupaten, kecamatan dan desa yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta meningkatkan kesejahteraan anak.

Bupati Koltim Hadiri Penguatan Jejaring Peningkatan Anak

Kewajiban dan tanggung jawab terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademis, dan pemerhati anak, peran masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, lembaga pendidikan, media, dan dunia usaha.

“Lanjut kata dia, peran media dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Saya mengingatkan kembali bahwa pemenuhan hak-hak anak harus menjadi prioritas dan upaya konkrit bersama secara terpadu mulai dari keluarga, masyarakat dan pemerintah di semua bidang dan tingkatan dalam menyatukan potensi dan realisasi semua sumber daya yang ada dalam upaya memenuhi hak-hak anak tanpa diskriminasi,” ungkapnya.

Reporter: Dhery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *