BPN Muna Barat Percepat Sertifikasi Aset Pemda dan Desa Melalui Program PTSL

waktu baca 3 menit
Sekda Mubar, Ibrahim Rasimu (Kanan), Kepala Kantor Pertanahan Mubar, Romandhona Setiawan (Kiri)|Farid/Triaspolitika.id

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID  – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat mempercepat pensertipikatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat dan pemerintah desa melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan.

Komitmen percepatan itu dibahas dalam pertemuan lanjutan antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setiawan, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, Ibrahim Rasimu, di ruang kerja Sekda, Selasa (30/6/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Romandhona Setiawan, mengatakan pertemuan pertama difokuskan pada rekonsiliasi data jumlah dan sebaran aset milik pemerintah. Sementara pertemuan kedua membahas langkah-langkah percepatan pensertipikatan, mulai dari penyiapan hingga verifikasi alas hak, data fisik, dan dokumen pendukung di tingkat desa.

“Kami ingin seluruh aset berupa tanah milik pemerintah daerah dan pemerintah desa di Muna Barat dapat disertifikatkan melalui kegiatan PTSL,” ujar Romandhona.

Menurut dia, legalitas seluruh aset pemerintah menjadi hal penting untuk menjamin kepastian hukum, sekaligus mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib dan akuntabel.

Sekretaris Daerah Muna Barat, Ibrahim Rasimu, menyambut baik langkah percepatan tersebut. Ia berharap seluruh aset pemerintah, mulai dari sekolah, puskesmas, gedung perkantoran, jalan, hingga aset strategis lainnya dapat disertifikatkan pada tahun ini.

“Pensertipikatan aset pemerintah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah prioritas. Di antaranya finalisasi dan rekonsiliasi data tanah aset Pemkab Muna Barat yang belum bersertifikat di seluruh desa dan kelurahan, serta penyelesaian inventarisasi aset tanah milik pemerintah desa, termasuk tanah kas desa, kantor desa, dan fasilitas umum yang belum memiliki legalitas.

Selain itu, pensertipikatan akan diprioritaskan pada aset-aset strategis yang berpotensi menjadi objek sengketa atau menunjang pelayanan publik, seperti kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas, dan pasar daerah.

Pemerintah daerah juga akan melibatkan camat dan kepala desa dalam penyediaan data pendukung serta memastikan letak dan batas objek tanah di lapangan agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan akurat.

Ibrahim menambahkan, dalam waktu dekat Pemkab Muna Barat akan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Pertanahan Muna Barat, para kepala desa dan lurah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi, data fisik, dan dokumen yuridis yang dibutuhkan dalam proses pensertipikatan dapat dipenuhi.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan Kantor Pertanahan, percepatan pensertipikatan aset pemerintah diharapkan mampu mengurangi risiko sengketa pertanahan, memperkuat kepastian hukum atas aset negara, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muna Barat.

  • Reporter: Farid