BPN Jelaskan Layanan Pemisahan Bidang Tanah, Simak Syarat hingga Estimasi Biayanya

waktu baca 3 menit
Pemisahan Bidang Tanah: Prosedur, Persyaratan, dan Estimasi Biaya

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat mengenai layanan pemisahan bidang tanah, yakni proses administrasi pertanahan yang memungkinkan sebagian bidang tanah dipisahkan dari sertipikat induk tanpa menghilangkan keabsahan sertipikat asli.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menjual sebagian bidang tanah, menghibahkan sebagian aset, melakukan pembagian harta bersama, maupun keperluan lain yang mengharuskan bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Dalam skema pemisahan, sertipikat induk tetap berlaku. Perbedaannya, luas bidang tanah pada sertipikat induk akan disesuaikan dengan sisa tanah setelah sebagian bidang dipisahkan dan diterbitkan sertipikat baru.

Sebagai ilustrasi, pemilik tanah seluas 1.000 meter persegi yang memisahkan 300 meter persegi untuk dijual akan memperoleh sertipikat baru atas bidang seluas 300 meter persegi. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan perubahan luas menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai layanan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah seluruh proses administrasi selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru bagi bidang hasil pemisahan.

Di sisi lain, dokumen pertanahan pada bidang induk, seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat asli, akan diberikan catatan mengenai pelaksanaan pemisahan sekaligus diperbarui sesuai luas bidang tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan ini, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, yakni sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan yang ditandatangani pemilik, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Selain persyaratan utama tersebut, terdapat dokumen tambahan yang disesuaikan dengan tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk penjualan sebagian bidang tanah, surat hibah apabila diperuntukkan bagi hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila berkaitan dengan pembagian aset, termasuk akibat perceraian.

Setelah permohonan diterima, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru diterbitkan, sedangkan sertipikat induk diperbarui berdasarkan hasil pengukuran.

Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang yang dipisahkan dan luas tanah yang akan diukur. Untuk memudahkan masyarakat memperkirakan biaya, ATR/BPN menyediakan fitur simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, selanjutnya memilih layanan Pemisahan. Pengguna cukup mengisi lokasi bidang tanah, jumlah bidang, luas tanah, serta jenis penggunaan lahan, baik pertanian maupun nonpertanian. Sistem kemudian akan menampilkan estimasi biaya layanan.

ATR/BPN juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih rinci mengenai prosedur maupun persyaratan layanan pemisahan bidang tanah agar berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau memanfaatkan layanan informasi yang tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

  • Reporter: Farid