BNN Konawe Batasi Pelayanan Administrasi bagi PPPK
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Konawe membatasi jumlah pelayanan administrasi terkait rekomendasi hasil pemeriksaan narkotika bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024.
Humas BNN Konawe, Imran Pohede, menjelaskan dalam sehari pihaknya hanya mampu melayani maksimal 200 orang.
Langkah tersebut diambil agar proses pelayanan tetap berjalan dengan lancar dan efisien. Hal ini juga karena keterbatasan pegawai dan fasilitas di BNN Konawe.
“Satu hari itu kami hanya bisa melayani maksimal 200 orang. Ini dilakukan karena keterbatasan pegawai di BNN,” ujar Imran Pohede, Senin, 6 Januari 2025.
Rekomendasi hasil pemeriksaan narkotika dari BNN Konawe merupakan syarat yang harus dilengkapi oleh PPPK Konawe sebagai tahap akhir dari proses kelulusan seleksi PPPK.
Untuk mendapatkan rekomendasi ini, PPPK harus membawa hasil laboratorium tes urin dan surat keterangan berbadan sehat.
” Saya harap, dengan adanya pembatasan ini, para PPPK diharapkan dapat mengikuti jadwal yang telah ditentukan agar proses pelayanan berjalan tertib dan efektif,” tutup Imran.







