Polisi Tangkap 2 Pria di Kolaka, Sabu 7,04 Gram Disita

waktu baca 3 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIMA.ID – Tim Opsnal Narco Five Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dua pria ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Kedua pria yang diamankan yakni MD alias I (28), warga Jalan Ekonomi, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, dan FA alias F (24), warga Jalan Emmisaelan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 11 sachet plastik saset berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 7,04 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.20 Wita. Lokasi penangkapan berada di Dusun III Mattiro Riaja, Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, sedangkan penggeledahan lanjutan dilakukan di Jalan Ekonomi Nomor 126, Kelurahan Dawi-Dawi.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P, S.H., M.H. memimpin langsung pengungkapan bersama personel Unit Opsnal Narco Five.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui program SAHABAT POLRI.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.

“Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Dusun III Mattiro Riaja, Desa Tambea,” kata Riswandi melalui keterangannya.

Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati dua pria yang diduga menjadi target sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di pinggir jalan.

Polisi kemudian melakukan tindakan terhadap keduanya.

Saat hendak diamankan, FA turun dari sepeda motor. Polisi menduga FA membuang sebuah benda yang kemudian diketahui berisi satu sachet narkotika jenis sabu.

Sementara itu, MD sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, petugas berhasil menghentikannya hingga yang bersangkutan terjatuh di sekitar lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan yang digunakan kedua pria tersebut.

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu sachet yang diduga berisi sabu di dalam dus bekas Extra Joss yang sebelumnya diduga dibuang oleh F.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah M I D di Jalan Ekonomi, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kaleng rokok Surya. Di dalam kaleng itu terdapat 10 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu dos Extra Joss, dua ball plastik bening kosong, dua telepon genggam masing-masing merek Vivo warna biru dan Infinix warna silver, tiga sendok yang dibuat dari pipet, serta satu sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Dari pemeriksaan awal, M I D mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A.

Ia juga mengaku telah tiga kali memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli seharga sekitar Rp5,25 juta.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Salah satu modus transaksi yang diduga digunakan yakni sistem tempel. Dalam modus tersebut, paket narkotika diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, polisi menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan keamanan lainnya.

  • Reporter: A. Jamal