Berikut Daftar Tersangka di Kasus OTT KPK Bupati Koltim

waktu baca 1 menit
Abd. Azis Bupati Koltim (kanan) bersama empat tersangka lainya saat konferensi pers di gedung KPK

TRIASPOLITIKA.ID : JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai cukup.

“KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam keterangan pers, Sabtu (9/8).

Lima tersangka tersebut yakni:

Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029

Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD

Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD Koltim

Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP

Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RSUD senilai Rp126 miliar yang masuk program prioritas nasional untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kolaka Timur. Namun, KPK menduga proyek tersebut disusupi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penetapan Abdul Azis sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah Kolaka Timur yang terjerat korupsi. Sebelumnya, Bupati Koltim periode 2019–2024 berinisial AMN juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Kepala Dinas BPBD berinisial A oleh KPK di wilayah yang sama.