Belasan Pimpinan Media Diperiksa Kejari Muna Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Butur
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, memeriksa 18 pimpinan media massa terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur).
Pemeriksaan terhadap pimpinan media cetak dan media daring tersebut berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (21-22/9/2026).
Mereka dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran periklanan KPU Buton Utara selama tahapan Pilkada 2024.
Kepala Kejari Muna Indra Thimoty, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muna Arbin, SH., membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Kami targetkan pekan ini pemeriksaan 18 pimpinan media harus tuntas. Pemeriksaan para pimpinan media ini terkait anggaran iklan di KPU Buton Utara tahun 2024,” kata Arbin, Selasa (22/9).
Ia menjelaskan, penyidik mendalami bentuk kerja sama antara KPU Buton Utara dan perusahaan media, termasuk nilai kontrak atau pembayaran iklan yang dilakukan selama tahapan Pilkada 2024.
Penyidik juga menelusuri bentuk publikasi yang dilakukan, jumlah penayangan atau penerbitan iklan, serta dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.
“Pemeriksaan para pimpinan media ini untuk melihat bagaimana model kerja sama dan besaran nilai iklan yang dipasang, baik di media online maupun cetak. Apakah ada pertanggungjawabannya dan seperti apa pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Arbin mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, nilai pemasangan iklan pada sejumlah media daring bervariasi. Salah satu informasi yang diperoleh penyidik menyebutkan biaya satu kali publikasi berada di kisaran Rp5 juta.
Namun, nilai tersebut berbeda berdasarkan bentuk kerja sama, jumlah publikasi, dan durasi pemasangan iklan. Ada media yang menerima pembayaran untuk beberapa kali penerbitan.
“Hasil pemeriksaan awal, besaran iklan yang dipasang di media online itu satu kali posting berkisar Rp5 juta. Ada yang 10 kali terbitan, bervariasi besaran iklan dan lama waktu pemasangan masing-masing media,” jelas Arbin.
Menurut dia, anggaran periklanan menjadi salah satu komponen yang tengah didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di KPU Buton Utara.
“Anggaran periklanan di KPU Buton Utara salah satu item penyidikan Kejari Muna. Agar masalah ini jelas, makanya kami panggil para pimpinan 18 media itu untuk dimintai keterangannya,” katanya.
Adapun total dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diterima KPU Kabupaten Buton Utara disebut mencapai sekitar Rp23 miliar.
Dalam penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Buton Utara beberapa waktu lalu, tim penyidik Kejari Muna menemukan 18 stempel media di meja bendahara KPU Buton Utara.
Temuan tersebut turut didalami penyidik untuk mengetahui mekanisme kerja sama antara KPU dengan perusahaan media serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran periklanan.
Terkait pemeriksaan terhadap anggota KPU Kabupaten Buton Utara, Arbin menyebut penyidik semestinya telah meminta keterangan mereka karena perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Kalau terkait para anggota KPU Buton Utara apakah mereka sudah diperiksa atau belum, harusnya sudah duluan mereka diperiksa. Karena kasus ini sudah penyidikan,” pungkasnya.
- Reporter: Bensar Sulawesi







