Bea Cukai Kendari Temukan 14.660 Batang Rokok Ilegal di Konawe

waktu baca 1 menit
Bea Cukai Kendari Temukan 14.660 Batang Rokok Ilegal di Konawe.(Ahmad/Triaspolitika.id)

KENDARI, TRIASPOLITIKA ID – Kantor Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara, menemukan 14.660 batang rokok ilegal, saat melaksanakan operasi pasar di dua wilayah yaitu Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, operasi pasar dilakukan untuk memastikan setiap rokok yang beredar di pasar, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai atau tidak.

“Dalam operasi Bea cukai di dua wilayah ini tentu juga dilakukan sosialisasi ke toko, kios maupun pasar. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat serta pedagang mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal,” terang Hadi, Selasa, (15/2/2022).

Bea Cukai Kendari, saat melaksanakan operasi pasar di dua wilayah yaitu Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe, Sultra. (Ahmad/Triaspolitika.id)

Lanjut Hadi, operasi pasar yang berlangsung selama tiga hari, ditemukan rokok ilegal dengan berbagai merek sebanyak 14.660 batang.

”Jika diperkirakan nilai barang tersebut Rp20.587.600.  Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp10.970.000 rupiah,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *