Bawaslu Tertibkan APK Pemilu di Sejumlah Titik di Kota Unaaha
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Konawe lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di kota Unaaha.
Kegiatan tersebut melibatkan personil Satpol PP dan Polres Konawe. Penertiban dilakukan mulai dari batas Kota di Kecamatan Wonggeduku hingga Kecamatan Wawotobi.
Ketua Bawaslu Konawe, Abludan mengatakan kegiatan dilakukan setelah KPU Konawe melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Penertiban APK ini juga merujuk pada PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pada pasal 71 ayat 1 disitu menegaskan ada beberapa larangan pemasangan APK Pemilu.
” Dilarang dipasang tmpat ibada, rumah sakit atau temoat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah , pasilitas tertentu milik pemerintah dan pasilitas lainya yang menggangu ketertiban umum, ” kata Abuldan.
Kegiatan ini dihadir langsung kasat pol-pp Konawe Agus Suyono, kordiv PPPS Restu Tebara, Kabags Ops polres konawe, Kanit Intel polres Konawe, KPU Konawe Ijang Isbar, Haldin Liambo.