Bawaslu Kolut Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengevaluasi dan mengseleksi para petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan umum tahun 2024. Kegiatan ini evaluasi ini digelar di Ruangan sekolah SMKN 3 Kolut.
Ketua Bawaslu Kolut, Rusdi mengatakan evaluasi ini dilakukan guna memastikan kualitas serta kelayakan petugas Panwascam dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
“Hal ini berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas pemilihan umum nomor 4224/1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan tahun 2024,” ujar Rusdi, Minggu (28/4/2024).
Rusdi mengatakan, Bawaslu Kolut telah membuka serta melaksanakan rekruitmen Panwaslu Kecamatan. Dalam Rekruitmen tersebut dilakukan dengan dua metode yaitu rekrutmen existing (panwas yang bertugas pada pemilu lalu) dan rekrutmen pendaftar baru.
Dalam proses evaluasi existing, sebanyak 45 orang di lima Kecamatan mengikuti evalusi kinerja.
“Dari 45 Panwaslu existing, yang mendaftar dan terverifikasi berkas hanya 38 orang. Dan yang mengikuti evaluasi kinerja dan penilaian langsung sebanyak 35 orang,” kata Rusdi.
Menurut Rusdi, peserta existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja dengan standar yang telah ditetapkan sesuai petunjuk teknis yang disampaikan Bawaslu RI.
“Peserta existing akan dinilai terkait instrumen hasil kinerja serta instrumen penilaian atasan langsung, untuk menentukan nilai peserta layak atau tidaknya menjadi Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024,” terang Rusdi.
Evaluasi ini lanjut Rusdi, merupakan bagian dari proses perbaikan dan peningkatan kinerja untuk memastikan kelancaran proses demokrasi dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
“Kita berharap, Panwaslu Kecamatan existing dan pendaftar baru benar-benar mempersiapkan diri sebagai Pengawas Pemilu yang profesional, berintegritas dan memiliki wawasan kepemiluan,” tutup Rusdi.
Untuk diketahui, pendaftaran Panwaslu Kecamatan bagi pendaftar baru, nanti dibuka setelah Panwaslu Kecamatan peserta existing ditetapkan. Nantinya pendaftar baru untuk mengisi kekurangan Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan tidak lulus setelah evaluasi kinerja.
Reporter : Fyan