Bawa sabu 2 Kg dari Medan, Pemuda di Kolaka Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID  – Dirnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang pria inisial HN (33) warga Kolaka, Sulawesi Tenggara. Polisi mengamankan HN karena pria tersebut terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 2kg.

Selain mengamankan HN, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 2kg dari tangan pelaku.

Dirnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, barang bukti yang diamankan petugas kepolisian berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara yang sengaja dibawa oleh pelaku ke Kolaka.

Kata dia, salah seorang narapidana di salah satu lapas di Sultra menyuruh pelaku untuk mengambil barang haram tersebut dengan iming iming imbalan.

“Pelaku di iming-imingi uang ratusan juta rupiah, jika berhasil membawa barang tersebut ke Kolaka. Karena tergiur, pelaku kemudian menjemput barang haram tersebut melalui jalur laut dan darat,’’ jelas Ardiyanto saat menggelar Press Release di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Rabu (03/04/2024).

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk identitas narapida yang mengarahkan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 115 ayat (2)  subsider pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.

Reporter :  A. Jamal

error: Content is protected !!